Wakil Ketua DPRD Tomohon, Caroll Senduk
Wakil Ketua DPRD Tomohon, Caroll Senduk

137 Jabatan Hilang di Tomohon, Caroll : ASN Harus Kerja Profesional

Tomohon, Fajarmanado.com – Wakil Ketua DPRD Tomohon, Caroll Senduk, menjelaskan, proses perampungan Peraturan Pemerintah tentang OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kota Tomohon sementara berlajan namun sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.

Peraturan Daerah (Perda)  ini berkaitan langsung dengan struktur jabatan aparat sipil negara (ASN). “OPD dengan struktur baru akan berdayaguna demi efisiensi anggaran,” ungkap Caroll di Tomohon, Rabu (24/8).

Diakuinya bahwa pembiayaan anggaran belanja pegawai memang cukup membebani APBD, sehingga kebijakan merampingkan OPD dikeluarkan pemerintahan Jokowi yang praktis berdampak pada pemangkasan jabatan ASN.

Khusus Kota Tomohon, kata dia, tercatat 137 jabatan akan kehilangan tunjangan dan berpengaruh pada kelangsungan nasib ASN. “Memang cukup berat jika ASN harus kehilangan jabatan, tapi aturan yang sudah ada dari pemerintah pusat harus dijawab oleh pemerintah daerah,” paparnya. “Jadi  ASN dituntut bekerja professional dan harus punya kompetensinya,“ sambung politisi PDIP ini.

Menurut Caroll, kebijakan perampingan ini praktis akan memicu persaingan positif dari ASN sehingga dapat terjaring ASN terbaik dan berkualitas sehingga bisa makin memicu kinerja pemerintah daerah secara maksimal.

Caroll mengatakan, ketika Perda OPD ini rampung dan diterapkan, maka pemerintah daerah harus menempatkan diri secara netral bukan memilih ASN berdasarkan kedekatan secara emosional maupun politis.

“Pada intinya ASN yang terpilih merupakan  yang terbaik, “ ujar Caroll sambil menegaskan  bahwa Fraksi PDIP akan mendukung proses seleksi yang tepat dalam penjaringan dan penempatan ASN yang kapabel, professional dan berkompetensi sesuai dengan jabatan yang dipercayakan.

(cha)