Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi DPRD Bitung dengan Pemkot Bitung
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi DPRD Bitung dengan Pemkot Bitung di Ruang Sidang DPRD Bitung, Sabtu (20/8)

Pecat Ratusan THL, DPRD Bitung Ancam Gunakan Hak Angket

Bitung, Fajarmanado.com – Ratusan Tenaga Harian Lepas (THL), Kepala Lingkungan (Pala) dan Rukun Tetangga (RT) yang dipecat melakukan protes. Mereka menjambangi legislator DPRD Bitung dan mendesak untuk menggunakan hak angket terhadap kebijakan Walikota Bitung, Max J Lomban.

Pasalnya, sikap legislator dari tiga Fraksi yakni Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Kebangkitan Nurani di DPRD Kota Bitung sempat menilai bahwa banyak keganjilan terhadap perekrutan  dan pemecatan THL, Pala dan RT, memicu aksi protes besar-besaran dari ratusan THL, Pala dan RT. Mereka yang dipecat datang meminta suaka kepada wakil rakyat di DPRD Bitung.

RDP lintas komisi A, B dan C di DPRD Bitung yang menghadirkan pihak Pemkot Bitung bersama ratusan mantan Pala, RT dan Tenaga THL berlangsung alot di ruang sidang kantor DPRD Bitung, Sabtu (19/8).

Berdasarkan RDP tersebut, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Kebangkitan Nurani dengan tegas menyatakan akan mengajukan Hak Angket pada Senin, (22/8) besok.

“Kami akan layangkan hak angket,” tegas Ronny Boham, Dewi Suawa dan Tonny Yunus di ruang sidang DPRD Bitung yang mendapat aplaus dari ratusan THL, Pala dan RT yang mencari keadilan itu.

Dijelaskan ketiga legislator tersebut, jika memang SK Walikota sudah final dan tidak dapat diubah, maka Fraksi yang ada akan gunakan Hak Angket atas permasalahan perekrutan THL, Pala dan RT tersebut. ”Kami dari tiga Fraksi akan gunakan hak angket terkait perekrutan THL, Pala dan RT yang telah menimbulkan gejolak ditengah masyarakat,” tegas para wakil rakyat itu.

Pernyataan yang sama, juga datang  Faisal Zulkarnain dari Partai Persatuan Pembangunan. Dia mengungkapkan akan mendukung langkah ketiga Fraksi itu mengajukan Hak Angket. “Saya berharap juga Fraksi Keadilan dan Persatuan juga mengajukan hal yang sama,” ujarnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, pada pasal 349, Hak Angket DPRD dapat diajukan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang diduga melanggar peraturan, atau kejadian luar biasa di daerah yang bersifat penting, strategis dan berdampak luas.

(jak)