JAKARTA, FAJARMANADO.com – Angelina Sondakh lewat kuasa hukumnya, Rudy Alfonso, merasa pengurangan hukuman kepadanya belum adil. Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Angie dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara dan memangkas setengah harta yang dirampas.
“Belum ya, mesti adil juga, karena bukan dia yang memakan uang itu,” kata Rudy kepada wartawan, Rabu (30/12/2015).
Di tingkat kasasi, mantan politikus Partai Demokrat ini dihukum 12 tahun penjara. Namun oleh majelis peninjauan kembali (PK) yang diketuai hakim agung Syarifuddin dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago, lamanya vonis ini disunat menjadi 10 tahun penjara.
Terkait hasil korupsi yang disita juga berkurang. Di tingkat kasasi, harta mantan Putri Indonesia itu yang disita adalah uang sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,5 juta. Namun di tingkat PK, yang disita berkurang menjadi Rp 2 miliar dan USD 1 juta.
“Idealnya sama dengan putusan Pengadilan Tinggi (dihukum 4,5 tahun penjara-red),” ujar Rudy.
Menurut Rudy, Angie harusnya hanya terbukti menyuap dan maksimal 5 tahun penjara. Demikian juga dengan harta yang disita, seharusnya harta sebelum peristiwa pidana yang didakwakan tidak ikut dirampas negara. Selain itu, harusnya hakim juga melihat sisi kemanusiaan Angie.
“Dia kan janda yang punya tanggungan, masih anak-anak,” ucap Rudy.
Baca juga: Vonis Angelina Sondakh
(dtc)

