Merasa Difitnah, Sumarsono Laporkan SMS Gelap ke Polda Sulut
DR. Soni Sumarsono, MDM

Merasa Difitnah, Sumarsono Laporkan SMS Gelap ke Polda Sulut

MANADO, FAJARMANADO.com – DR Soni Sumarsono merasa terusik dengan munculnya SMS gelap yang menyudutkan pribadinya, menghina bahkan cenderung mengarah ke fitnah. Penjabat Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) ini pun menempuh jalur hukum dan melapor ke Polda Sulut.

Rabu (30/12/2015), siang tadi, Sumarsono yang juga Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemdagri melayangkan laporan ke Mapolda, dan teregistrasi bernomor STTLP/12113/a/XII/2015/SPKT, tertanggal 30 Desember 2015 yang ditanda tangani Kepala Siaga III Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Kompol MT Rumopa serta Briptu Stevine Taghulihi selaku penerima laporan.

Laporan tersebut dilayangkan Sumarsono melalui Karo Hukum Pemprop Glady Kawatu SH MSi, Kabag Hukum Frangky Tambuwun SH serta Kasubag Bantuan Hukum Chandra Rawung SH. Isinya berupa dugaan pencemaran nama baik serta penghinaan berlangsung Desember, baru baru ini.

Gubernur menerima SMS dari terlapor yang belum diketahui identitasnya, menggunakan nomor telepon cellular  082197437538, 082189278489, 082197438516 serta 081294396693. Isinya, Mr X menuduh Gubernur telah membawa Sulut ke hal-hal yang tidak baik.

Mr X juga menuduh Gubernur tidak waras. Bahkan, kalimat selanjutnya, Soni diduga memiliki hubungan gelap alias hugel dengan perempuan yang berinisial ZG, asal Pemalang, sejak masih bertugas pada Badan Pengelola Perbatasan hingga ke Ditjen Otda.

Dalam SMS itu juga menyebutkan bahwa ZG beranak dua hasil hubungannya dengan Soni dan telah disewakan apartemen di kawasan Kalibata City.

Menurut Kawatu dan Tambuwun, masih ada juga beberapa SMS lain yang isinya sama dan ikut ditujukankepada sejumlah pejabat daerah lainnya.

Kapolda Sulut, Brigjen Pol Drs Wilmar Marpaung SH, melalui Kabid Humas AKBP Wilson Damanik SH, tak menampik jika laporan tersebut sudah diterimanya melalui petugas SPKT.

(corr)