JAKARTA, FAJARMANADO.com – Pemerintahan Jokowi-JK memutuskan untuk menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 5 Januari mendatang.
Premium turun sebesar Rp 150 menjadi Rp 7.150 per liter dari saat ini Rp 7.300 per liter.Sementara, solar turun Rp 800 menjadi Rp 5.950 per liter dari Rp 6.700 per liter.
Meski turun, harga Premium dan Solar di Tanah Air masih di atas harga keekonomian. Pemerintah memungut Dana Ketahanan Energi (DKE) sebesar Rp 200 per liter untuk Premium dan Solar Rp 300 per liter. Jika tidak ada pemotongan atau ‘subsidi BBM dari rakyat’ ini, harga keekonomian Solar hanya sebesar Rp 5.650 per liter dan Premium Rp 6.950 per liter. (Baca juga: Harga BBM Turun, Premium Jadi)
Kebijakan memungut DKE ini pun, menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Bahkan banyak kalangan meragukan pengelolaan dana yang belum masuk dalam APBN 2016.
Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, masalah DKE terletak pada mekanisme pemungutan dan pengelolaan. Jika memang harus masuk dalam skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kata dia, solusinya tak terlalu sulit.
Pemerintah akan mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui mekanisme APBN-Perubahan.
“Kita perlu mengatur secara khusus tata-cara pemungutan dan pemanfaatan DKE, termasuk prioritas pemanfaatannya. Pada Januari 2016 nanti, kami akan mengonsultasikannya kepada Komisi VII DPR,” ungkap Menteri Sudirman seperti dikutip dari situs kementerian di Jakarta, Sabtu (26/12/2015).
Menurut Sudirman, DKE ditujukan untuk mendorong eksplorasi agar laju tingkat deplesi (depletion rate) cadangan minyak bisa ditekan sedemikian rupa. “Kita perlu menggencarkan eksplorasi agar tahu cadangan kita secara akurat,” ujarnya.
Selain itu, DKE diarahkan pula untuk membangun prasarana cadangan strategis serta energi berkelanjutan, yakni energi baru dan terbarukan (EBT).
Dari sisi kebutuhan, yang paling mendesak untuk disediakan adalah dana stimulus untuk membangun EBT. Dana stimulus juga dimaksudkan untuk melakukan eksplorasi minyak dan gas bumi (migas), panas bumi, serta batu bara karena investasi eksplorasi sedang mengalami penurunan.
Selazimnya uang negara, lanjutnya, DKE akan disimpan oleh Kementerian Keuangan dengan otoritas penggunaan berada di kementerian teknis, yakni Kementerian ESDM.
Adapun auditnya, secara internal dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan pasti akan mengaudit juga.
(mdc/her)

