Distanak Gandeng Hukum Tua Dan Lurah Sosialisasikan Perda Rabies
Donald Lumingkewas Kabid Peternakan Distarnak Mitra

Distanak Gandeng Hukum Tua Dan Lurah Sosialisasikan Perda Rabies

RATAHAN, FAJARMANADO.com- Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Minahasa Tenggara, mengandeng para kepala desa untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Rabies.

“Karena kita sudah ada Perda Rabies, maka Distanak merasa penting untuk bekerjasama dengan para kepala desa untuk mensosialisasikannya kepala masyarakat,” ujar Kepala Distanak Kabupaten Minahasa Tenggara Melelui Kabid Peternakan Donald Lumingkewas saat sosialisasi Perda Penanganan Rabies di Ratahan, Jumat pekan Lalu.

Dirinya menuturkan salah satu hal penting yang harus disampaikan para kepala desa ke masyarakat yakni proses penanganan pada hewan-hewan peliharaan yang menjadi sumber virus Rabies.

“Khususnya untuk menyampaikan kepada masyarakat yang hewan mempunyai hewan peliharaan penyebar rabies akan dimusnahkan, karena jadi ancaman bagi manusia,” ujarnya.

Donald menuturkan enam bulan sampai satu tahun mendatang, Perda tentang Penanganan Rabies dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan kepala desa.

“Tapi setelah itu penetapan sanksi-sanksi yang ada di dalam Perda akan diberlukan, dan nantinya akan ada petugas dari dinas yang melakukan pemusnahan,” katanya.

Lebih lanjut kata Donald dengan adanya Perda tersebut kasus rabies yang ada di Minahasa Tenggara mendapat penanganan serius.

“Termasuk kami berharap dukungan dari masyarakat, khususnya yang ada hewan peliharaan untuk memeriksakan hewan milik mereka agar tak berpotensi menjadi penyebar virus rabies,” tuturnya.

Sementara itu dalam penanganan rabies di Kabupaten Minahasa Tenggara, saat ini Distanak telah mengoperasikan laboratorium untuk pemeriksaan kasus rabies.

“Laboratoriumnya sudah mulai digunakan, sehingga jika ada kasus-kasus rabies dapat langsung diperiksa di laboratorium yang ada di Desa Tababo,” tandasnya.

(DidiGara)