Bupati JWS Minta Tertibkan  Pasar di Minahasa
Agustivo Tumundo

Bupati JWS Minta Tertibkan Pasar di Minahasa

TONDANO, FAJARMANDO.com – Bupati Drs Jantje Wowiling Sayow, MSi (JWS) menginstruksikan agar jajaran Dinas Pasar dan Kebersihan (DPK) melakukan pemantauan dan pendataan pemanfaatan lapak dan kios pasar-pasar di Minahasa.

“Pendataan dilakukan untuk menertibkan kemungkinan terjadi perubahan bentuk dan jual beli lapak dan kios di bawah tangan,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa, Agustivo Tumundo SE MSi, kepada sejumlah wartawan di Tondano, Selasa (22/12/2015).

Di Kabupaten Minahasa terdapat tiga pasar potensial. Yakni, Pasar Tondano, Langowan, Kawangkoan dan Pasar Tanawangko di Kecamatan Tombariri.

“Bapak Bupati mengharapkan agar semua kontrak dengan para pedagang pasar-pasar di daerah ini ditinjau kembali satu per satu, jangan sampai ada kios-kios yang sudah diperdagangkan atau diperjualbelikan dengan pihak-pihak lain tanpa sepengetahuan resmi pemkab,” ujar juru bicara (Jubir) Pemkab Minahasa ini.

Bupati JWS mengistruksikan agar instansi terkait, terutama DPK, Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Bagian Perekonomian Setkab segera berkoordinasi untuk melakukan pendataan dan penertiban pada Januari 2016 mendatang.

“Jika terdapat nama bukan sesuai dengan data yang melakukan kontrak, akan ditelusuri sampai detail mengapa terjadi demikian,” kata Tumundo.

Katanya, pada prinsipnya pemkab akan memutahirkan kembali para pedagang yang memanfaatkan fasilitas usaha di pasar-pasar. Para pedagang bisa saja mengajukan permohonan ulang untuk melanjutkan kotrak sepanjang memenuhi syarat .

Tumundo mengingatkan,  jika yang menggunakan bukan sesuai namadalam kontrak awal dan pengalihan penggunaannya tidak sesuai ketentuan atau di bawah tangan, akan di ambil alih kembali dan di berikan kepada yang layak mendapatkannya.

“Apalagi kalau suatu kios, misalnya, beralih ke orang lain tetapi hanya disewakan kembali, tentu akan diambil alih kembali dan diberikan kepada pedagang suguhan yang layak mendapat tempat berjualan di pasar itu,’’ paparnya.

Sesuai instruksi Bupati ini, lanjut dia, selain berpindah tangan secara sepihak, juga pemanfaatan dan bentuk bangunannya akan diteliti apakah masih sesuai dengan bentuk dan fungsi awal atau sudah dirubah dan berubah peruntukannya. Contohnya, lapak jangan dirubah menjadi kios, begitu sebaliknya kios jangan dibongkar menjadi lapak.

 “Jadi, semua akan ditertibkan. Jangan sampai sudah ada pedagang yang bukan warga  Minahasa yang dapat kios, sementara pedagang setempat tidak kebagian tempat usaha di pasar Minahasa,” papar Tumundo.

(her)