Mendagri Berharap Pilwako Manado Tetap Digelar pada 2015 Ini
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ketika diwawancarai wartawan di Hotel Sahid Jakarta, Senin (21/12/2015)

Mendagri Berharap Pilwako Manado Tetap Digelar pada 2015 Ini

JAKARTA, FAJARMANDO.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap pemilihan kepala daerah di lima daerah, termasuk Pilwako Manado tetap dilaksanakan pada Desember 2015 ini. 

Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Kota Pematangsiantar, terpaksa urung dilaksanakan serentak pada 9 Desember lalu atau ditunda karena pasangan calon mengajukan gugatan hukum terhadap Komisi Pemilihan Umum.

“Saya masih berharap bisa dilaksanakan bulan Desember. Ini tergantung poltical will dari Mahkamah Agung,” ujar Tjahjo, saat ditemui di Hotel Sahid Jakarta, Senin (21/12/2015).

Tjahjo pun berharap KPU bersikap konsisten terhadap aturan, bahwa penundaan dilakukan paling lambat 21 hari setelah hari pemungutan suara.

KPU, lanjut Tjahjo, diminta untuk tidak melanjutkan upaya hukum atas calon yang mengajukan gugatan sehingga pilkada bisa langsung dilaksanakan.

Meski demikian, karena melewati waktu libur nasional, Tjahjo menyatakan, tidak mempersoalkan jika pada akhirnya pilkada di kelima daerah tersebut dilakukan pada awal 2016, namun setidaknya tidak melebihi tanggal 2-3 Januari 2016.

Hingga saat ini, proses hukum  Pilkada Pematang Siantar dan Simalungun masih dilakukan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT PUN). Sedangkan Manado telah mendapakan putusan PT TUN Makassar pada Jumat (18/12/2015).

Salinan putusannya sudah diterima langsung Paslon Jimmy Rimba Rogi dan Bobby Daud sehari kemudian melalui tim kuasa hukum Febro Takaendengan Cs.

Imba, sapaan akrab Jimmy Rimba Rogi, pun tak henti-hentinya bersyukur dan mengharapkan KPU tidak melakukan upaya banding.

Begitu pun Cawali lainnya, Harley Mangindaan, juga mengharapkan agar KPU tidak melakukan banding agar Pilwako Manado bisa digelar secepatnya. “Ini (masalah) karena ulah KPU sendiri, mengapa sudah ditetapkan kemudian menganulir,” ujarnya di Bengkol, Sabtu (19/12/2015).

Sementara itu, lanjut mendagri, dua daerah lainnya, yakni Kalimantan Tengah dan Fakfak, saat ini tengah menunggu MA memutuskan proses hukum kasasi yang diajukan KPU.

(kpc/her)