MANADO, FAJARMANADO.com — Pencalonan Jimmy Rimba Rogi dan Bobby Daud (Imba-Bobby) pada Pilwako Manado lolos lagi. Gugatan yang dilayangkan Paslon jagoan Partai Golkar dan PAN ini pasca digugurkan kembali KPU 25 November lalu diterima kembali PT TUN melalui sidang putusan pada Jumar (18/12/2015. Kubu Imba-Bobby pun bersorak.
Salinan surat putusan PT TUN tersebut telah tiba di Manado tadi siang, diantar kuasa hukum Imba-Bobby, Febro Takaendengan bersama timnya dan dijemput ratusan massa pendukung fanatik mereka.
“Ini kuasa Tuhan. Doa saya dan pendukung telah dikabulkan Tuhan,” komentar Imba di kediamannya, Kelurahan Teling, Manado. Rumah didominasi cat warna kuning, yang berada di lorong agak sempit itu, dipadati massa simpatisan Imba-Bobby.

Menanggapi putusan PT TUN tersebut, Harley Mangindaan mengatakan bangga. “Semoga saja KPU tidak naik banding. Itu memang hak KPU untuk membela diri. Kita tunggu saja apa sikap KPU,” komentar Ai, sapaan familiar putra EE Mangindaan, yang berpasangan dengan Jimmy Asiku dalam Pilwako Manado ini. “Kalau saya, enjoy aja,” sambung pria yang mengaku senang budaya ini.
Pencalonan Imba-Bobby memang tak semulus tiga paslon lain di Pilwako Manado 2015. Status bebas bersyarat Imba menjadi alasan KPU menganulir penetapan paslon nomor urut 4 ini.
Kendati telah melakukan kampanye sesuai tahapan, menjelang debat calon Imba-Bobby dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), lalu nyatakan kembali memenuhi syarat pada 19 November.
Kemudian, berdasarkan rekomendasi KPU Sulut yang merujuk rekomendasi KPU pusat, KPU Manado menggugurkan kembali pencalonan Imba-Bobby pada 25 November lalu, dengan membatalkan SK nomor 238/KPTS/KPU Manado/Pilwako/2015 tentang perubahan atas putusanKPU Manado nomor 237/KPTS/KPU/Manado/23/Pilwako 2015 tentang penetapan paslon wali kota dan wakil wali kota 2015 tanggal 19 November 2015.
Sebelum keputusan diambil, posisi Ketua KPU Manado beralih dari Eugene Paransi ke Jusuf Wowor sehingga pleno tertutup pengambilan keputusan tersebut hanya dihadiri empat dari lima komisioner.
Keputusan KPU tersebut mengundang reaksi dari massa yang diduga pendukung dan simpatisan Imba-Bobby. Selain pelemparan rumah salahsatu komisioner KPU Sulut, juga gelombang demo yang berlangsung beberapa hari.
Sementara itu tim kuasa hukum Imba-Bobby melayangkan surat gugatan ke PT TUN Makassar sehingga Pilwako Manado batal dilaksanakan serentak 9 Desember lalu.
(joi tielung)

