TONDANO, FAJARMANADO.com —Tim Buser Polres Minahasa membekuk anak baru gede (ABG) berinisial RK alias Rama (16 tahun), Desa Ihwan, Bolmong di kompleks Universitas Negeri Manado (Unima), Kecamatan Tondano Selatan.
Tersangka dilaporkan mencuri satu unit laptop milik mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Unima, Remos Ewin Aralaha, warga Ternate, yang mengaku kehilangan laptop di kamar kosnya.
Peristiwa pencurian itu, kata korban Ramos, diperkirakan terjadi Selasa (15/12/2015) malam saat dia tidur di tempat kos temannya. Sebab, saat pulang esok paginya, Ramos mendapati gembok kamarnya telah dirusak. Ketika masuk kamar, laptop miliknya telah raib.
Ramos pun coba menanyakan kepada ibu kos, namun pemilik rumah kos tersebut juga kaget dan mengaku tidak sempat mengetahui peristiwa pengrusakan gembok pintu kamar kosnya. Korban pun langsung melaporkan kasus tersebut ke kepolisian terdekat.
Kanit Buser Polres Minahasa, Aiptu Ronny Wetuk yang menerima laporan tersebut langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Setelah menyelidiki dan mengumpulkan informasi dari anak-anak kos dan warga sekitar, tim Buser bergerak menuju ke sekitaran Laboratorium FMIPA. Tim pun berhasil mengamankan tersangka , kemudian digiring ke Polres Minahasa untuk dilakukan pemeriksaan.
Di hadapan penyidik dan wartawan di ruangan unit 1 Reskrim Polres Minahasa, RK tidak menampik mengambil laptop korban. Bahkan, dia mengaku sudah lama mencari kesempatan mengambilnya.
Keberadan laptop Ramos, diketahui RK ketika hendak menawarkan menjual sepeda motor temannya kepada korban beberapa waktu lalu. Di malam aksinya, tersangka mengatakan aktivitas korban. Sesaat korban keluar, dia langsung bergegas menuju kamar korban dan membongkar gembok pintu, kemudian masuk mengambil laptop yang menjadi sasarannya.
Barang curian itu kemudian dibawa tersangka kepada salah seorang temannya untuk disimpan. Namun ketika mencari pembeli, dia keburu ditangkap polisi.
RK juga mengaku pernah melakukan pencurian elektronik berupa handphone (HP) jenis blackberry di wilayah kampus Unima. “HP itu saya jual sebesar 400 ribu rupiah. Uang hasil curian saya belikan pakaian,” ujarnya polos.
Kini tersangka RK terpaksa harus rela mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Minahasa dan bakal menghadapi ancaman hukuman sesuai Pasal 362 KUHP.
(her)

