MANADO, FAJARMANADO.com — Drama sidang perkara korupsi pembangunan gedung Youth Centre Manado dengan terdakwa Gabby Soputan di Pengadilan Negeri Tipikor Manado, Kamis (3/12/2015). Oknum pegawai negeri sipil (PNS) ini divonis 1 tahun penjara.
Kerinduan dan permintaan Gabby untuk dibebaskan dari segala tuntutan pada sidang sebelumnya sempat membuat pendapat majelis hakim berbeda.
Ketua Majelis Hakim Darius Naftali menyatakan bahwa Gabby tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 3 KUHP, namun dua anggotanya, Arkanu dan Wennynanda berpendapat lain sehingga terdakwa Gabby Soputan dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara.
“Karena dua hakim anggota menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 KUHP, maka terdakwa pun divonis dengan hukuman penjara, dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara,” terang Naftali dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Manado tersebut.
Dalam memori putusan yang dibacakan menyatakan bahwa keterlambatan pekerjaan bukan merupakan kesalahan dari terdakwa. Kemudian telah dibuat adendum pembuatan volume pekerjaan bukan biaya, dan negosiasi harga itu kewenangan dari PPK. Terdakwa selaku pengawai telah melakukan uji kualitas beton dan melakukan pengawasan terhadap pekerjaan tambah kurang.
Keterangan ahli hanya percaya dari ukuran Polisi, dan ahli bukan lulusan sarjana jurusan bangunan, tapi jurusan transportasi, saat dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Manado di persidangan.
Dengan putusan Hakim yang lebih rendah 6 bulan dari tuntutan, maka untuk melakukan banding JPU menyatakan masih pikir-pikir.
“Dengan putusan ini, kami tim JPU meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk pikir-pikir,” ucap Arief Kanahau.
(corr)
