Kapolres Rumondor: Mainkan DanDes, Penjara Menanti
Dana Desa seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti ini, bukan dibelikan sepeda motor untuk kepala desa. (Foto: Ist)

Kapolres Rumondor: Mainkan DanDes, Penjara Menanti

LANGOWAN, FAJARMANADO.com — Kapolres Minahasa, AKBP Ronald Rumondor, SIK mengingatkan 227 hukum tua (kumtua) dan perangkat desa di Kabupaten Minahasa supaya jangan coba-coba memainkan dana desa (DanDes) untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Saya sudah tidak berhutang lagi. Berkali-kali saya telah ingatkan supaya DanDes dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan rancangan proyek. Kalau terbukti memainkan atau menyelewengkannya terpaksa harus berhadapan dengan hukum dan penjara menanti,” katanya kepada fajarmanado.com usai memberi pengarahan kepada para hukum tua dan perangkat desa di Langowan raya, Jumat (4/12/2015).

Rumondor mengaku mengingatkan kembali hal tersebut saat membawakan materi tentang bahaya premanisme pada acara yang digelar bekerjasama dengan Kesbangpol PP Minahasa di BPU Triple R, Desa Waleure, Langowan.

Premanisme, kata dia, selain mental yang bobrok juga dpicu beberapa faktor yang dilatarbelakangi masalah ekonomi. Kondisi ekonomi yang sulit terkadang menciptakan pengangguran sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup hari-hari banyak yang mengambil jalan pintas, melakukan tindakan premanisme.

DanDes diharapkan menjadi salahsatu solusi. “Pemerintah telah menyediakan anggaran DanDes untuk membangun desa. Dana itu diharapkan dapat memberi lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja dari desa setempat sehingga memberikan peluang tambahan pendapatan pada warganya sendiri,” jelasnya.

Karena itulah, DanDes mesti dimanfaatkan sebaik mungkin untuk peningkatan infratruktur dan kesejahteraan warga desa makanya jangan salah digunakan,” ujarnya didampingi Kapolsek Kawangkoan Iptu Eddy Susanto,S.Sos.

Kapolres mengaku bangga dengan animo masyarakat di semua desa di Minahasa yang turut berperan aktif membangun desa melalui kegiatan kerja bakti.

Namun dia mengingatkan kumtua sebagai kuasa pengguna anggaran agar tidak merekayasa laporan dengan memasukkan nama-nama yang terlibat kerja bakti sebagai penerima upah pekerja.

“Saya bangga sekali kalau masyarakat memberikan dukungan konkret seperti itu. Namun janganlah sumbangsih rakyat ini direkayasa menjadi upah buruh,” tandasnya.

Kapolres mengharapkan jika menemukan kejanggalan seperti ini jangan takut dilaporkan kepada penegak hukum.

“Indikasi seperti ini sudah ada laporan lisan yang saya terima. Tapi kita tunggu laporan pertanggungjawaban DanDes dulu. Jika ada kejanggalan akan kami selidiki,” ujarnya.

Pantauan fajarmanado.com, dalam pelaksanaan program Dandes, setiap desa memang berusaha melibatkan langsung masyarakat. Bukan hanya sebagai buruh pekerja, juga melakukan kerja bakti massal. Makanya, bisa dipastikan realisasi fisik program nasional ini akan melampaui target  di semua 227 desa di Minahasa.

“Baguslah kalau begitu, jika tidak bisa menjadi indikasi adanya penyelewengan anggaran,” komentar Rumondor lagi.

(herly umbas)