Distarumansa Tomohon Gelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014

TOMOHON, FAJARMANADO.com — Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung dilaksanakan Dinas Tata Ruang, Pertamanan dan Persampahan (Distarumansa) Kota Tomohon di Aula Kantor Walikota, Kamis (3/12/2015)

Sosialisasi dihadiri walikota yang diwakili Assisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tomohon Ronny Lumowa, anggota DPRD Kota Tomohon James Kojongian (narasumber), Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Utara Frangky Zachawerus, Kepala Distarumansa Kota Tomohon ODS Mandagi, mewakili SKPD se-Kota Tomohon, tokoh Aaama, tokoh masyarakat, para lurah dan para pengusaha yang ada di Kota Tomohon.

Walikota Tomohon Jimmy Feldie Eman, SE Ak mengatakan,  bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.

Bangunan gedung dibangun berdasarkan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan serta keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya. “

Oleh sebab itu pembangunan gedung yang ada di Kota Tomohon ini perlu diatur dan dibina demi pentingnya kualitas kehidupan dan penghidupan masyarakat sekaligus menjamin adanya pembangunan gedung yang fungsional, handal dan selaras dengan lingkungannya,” katanya dalam sambutan yang dibacakan Asisten II Ronny S. Lumowa, SSos, MSi.

Kepala Distarumansa Kota Tomohon ODS Mandagi  melaporkan bahwa pengaturan bangunan gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.

Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung  harus menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung sebagai tempat orang melakukan kegiatan. Tata letak bangunan gedung mempunyai pengaruh terhadap pembangunan watak, serta tingkat produktivitas penghuninya.

“Kelebihandari bangunan yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yaitu sudah memiliki kepastian hukum, memiliki nilai jual yang tinggi serta dapat dijadikan jaminan kredit bank dan status nilai tanahnya meningkat,” jelas Mandagi.

(heru)