MANADO, FAJARMANADO.com — Penjabat Gubernur Sulawesi Utara DR. Soni Sumarsono MDM meminta Kanwil Kemenkum HAM supaya senantiasa terus menjalin sinergitas dalam membantu kejelasan status hukum dari warga Philipina-Sangihe (Phisang), baik yang berada di Philipina maupun di Kota Bitung.
Sumarsono mengatakan hal tersebut pada sertijab Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Sulut dari Drs Rosman Siregar SH MH kepada pengantinya, DR H Sudirman D. Hury SH MM MSC di Graha Bumi Beringin Manado, Senin (30/11/2015).
Masalah warga Phisang, lanjut dia, belum selesai. Status mereka masih mengambang dan sangat rawan dimanfaatkan oleh parpol tertentu untuk mendulang suara dalam Pilkada nanti.
Sumarsono mengharapkan, Sudirman selaku Kakanwil Kemenkum dan HAM yang baru dapat membantu pihanya untuk menyelesaikan status kewarganegaraan dari warga Philsang. Pemprov tidak bisa menuntaskannya apabila tanpa dukungan Kanwil Kemenkumham Sulut.
“Inilah jawaban konsep negara harus hadir di perbatasan ketika ada warga negaranya yang masih berstatus kurang jelas,” tegas Sumarsono.
Selain itu, dukungan Kanwil Memkumham, juga dibutuhkan untuk menangani manajemen lintas batas negara Indonesia-Philipina di pulau Marore dan Pulau Miangas sebagai entri poin. Divisi Imigrasi harus hadir di sana menjadi lokal poin karena barang-barang ilegal, narkoba dan ilegal fishing sering masuk melalui dua pulau terdepan NKRI tersebut.
Sumarsono menyatakan, manajemen negara tidak hanya bisa berjalan sendiri-sendiri tetapi harus terpadu pusat dan daerah. “Oleh Karena itu Gubernur se Indonesia diberi mandat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sedangkan tangan kiranya yaitu para menteri,” ujarnya.
Kemenkum HAM, lanjutnya, memiliki Ilmu menyusun perundang-undangan, termasuk a peraturan daerah (perda). “Karena itu saya berharap ada kegiatan bersama untuk pembinaan bagi Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten untuk teknik penyusunan perda,” kata Sumarsono.
Selaku Dirjen Otda, Sumarnono menilai bahwa makin sedikit perda dibatalkan maka makin baik nilainya, sebaliknya makin banyak perda dibatalkan maka makin jelek pemerintahan daerah.
Karena itu untuk meningkatkan kualitas perda perlu kerjasama Mendagri dan Kemenkum HAM dan akan dimulai dari Pemprov Pemprov Sulut sebagai pilot proyek penyusunan perda.
Untuk itulah Biro Hukum Setdaprov Sulut bersama Kanwil Kemenkum HAM Sulut dan badan Diklar Provinsi Sulut diarahkan untuk duduk satu meja merumuskan program-program tersebut.
Tampak ikut hadir pada acara tersebut, antara lain, Staf Ahli Menkum HAM Haru Tamtomo BCIP SH MH, unsur Forkopimda serta pejabat lingkup Pemprov Sulut.
(joi tielung)
