MANADO, FAJARMANADO.com — Sidang kasus penipuan tanah yang menyeret dua terdakwa yakni mantan Kepala Desa (Kades) Koka perempuan SK alias Sanny (53) dan lelaki IK alias Irwan (48) kembali tertunda. Dan hali ini ada indikasi karena kelalaian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini.
JPU diduga mengulur-ngulur waktu untuk memberikan tuntutan kepada kedua terdakwa, sehingga masa tahanan dari kedua terdakwa telah habis, karena sidang dengan agenda tuntutan sudah tertunda sebanyak 3 kali.
Tim Penasihat Hukum (PH) dari kedua terdakwa yakni Frangki Hinonaung SH, dan Youngki Maleihulu SH angkat bicara. “Sebagai kuasa hukum dari kedua terdakwa, dengan tiga kali tertundanya sidang dalam agenda tuntutuan, tentunya ini harus dipertanyakan kenapa Jaksa belum juga menyelesaikan tuntutan. Sehingga masa tahaman kedua klien kami telah habis,” ucap Hinonaung di Pengadilan Negeri (PN) Manado Selasa (1/12/2015)
Hinonaung menilai bahwa ketertundaan ini diduga ada unsur kelalain serta kesengajaan dari JPU.
“Dengan tertundanya sidang ini, dengan terpaksa kami menduga bahwa JPU ada unsur kelalaian dan kesengajaan. Dimana setahu kami, JPU bisa menyelesaikan tuntutan dalam waktu 1 minggu. Namun kenapa ini bisa tertunda sampai 3 minggu, ada apa dengan kinerja JPU,” ketusnya.
Untuk itu dia meminta kepada pihak Kejaksaan untuk segera mengambil sikap tegas. Selain mencoreng citra dan kinerja kejaksaan, juga kejelasan nasib masyarakat yang berurusan dengan masalah hukum. “Ini harus disikapi,” kata Hinonaung.
(corr)

