Urus Izin Investasi di BKPM Makin Cepat, Ini Prosesnya

JAKARTA, FAJARMANADO.com — Layanan izin investasi 3 jam yang dibuat oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) semakin mempermudah investor.‎ Ketika diluncurkan 26 Oktober 2015 lalu, produk yang diterbitkan ‎baru 3 izin plus 1 Surat Booking Tanah (3+1), yaitu Izin Investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan, serta Surat Booking Tanah. 

Mulai hari ini, layanan izin investasi 3 jam diperluas menjadi 8 izin plus Surat Booking Tanah (8+1). ‎5 produk baru layanan izin 3 jam adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir Produsen (APIP), Nomor Induk Kepabeanan (NIK), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah, menjamin bahwa layanan izin investasi 3 jam tidak akan molor meskipun ada tambahan 5 izin.‎ Pihaknya telah menyusun alur baru supaya 8 izin plus Surat Booking Tanah bisa selesai dalam 3 jam. Kini, layanan izin investasi 3 jam dibagi menjadi 4 tahap, setiap tahap lamanya 45 menit.

“Kita bekerja secara paralel. Kita bagi 4 tahap, masing-masing tahap 45 menit,” kata Lestari dalam konferensi pers di Kantor BKPM, Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Tahap pertama adalah tahap persiapan. Investor datang ke BKPM mengambil nomor antrian, kemudian melakukan konsultasi dengan Direktur Pelayanan BKPM terkait rencana investasinya sekaligus menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan.

“45 menit pertama saat persiapan, Direktur (Pelayanan BKPM) dan investor bertemu dan berkonsultasi, mengumpulkan informasi. Data dan identitas diri investor semua diserahkan,” ujar Lestari.

Kemudian di tahap kedua, investor cukup duduk santai di ruang tunggu. Pendamping investor (Priority Investment Officer) yang akan mengurus semua perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM.

Pada tahap ini ada 3 izin yang dirampungkan, yaitu Izin Investasi, Akta Perusahaan, dan NPWP. Surat Booking Tanah juga diselesaikan di tahap kedua. “Jadi setelah data investor diterima BKPM, kita masuk tahap 2. Pembuatan Izin Investasi, Akta Perushaan, NPWP, juga bersama-sama dengan blocking tanah, ini semua di 45 menit kedua,” ucap Lestari.

Setelah itu, di tahap ketiga TDP, RPTKA, dan IMTA diproses dalam 45 menit.‎ “Lalu terakhir di tahap 4 kita proses APIP dan NIK,” sambungnya.

Selama pendamping mengurus izin, investor bisa bersantai menonton TV, membaca koran, atau menikmati kopi di ruang tunggu. Lestari menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan perhitungan matang dengan alur yang tepat sehingga 8 izin plus 1 Surat Booking Tanah bisa diserahkan kepada investor sebelum 3 jam.‎

“Semua izin mensyaratkan izin lain sehingga kita sudah menyusun alur seperti itu. Kita manage waktu, kita bisa berikan 8+1 izin dalam 3 jam,” tutupnya.

Sebagai informasi, layanan izin investasi 3 jam ini hanya untuk investor dengan nilai investasi paling sedikit Rp 100 miliar atau menyerap sedik‎itnya 1.000 orang tenaga kerja. Investor harus datang sendiri ke Kantor BKPM, tidak boleh melalui perantara.

Dokumen yang perlu dibawa oleh investor‎ saat ke Kantor BKPM hanya kartu identitas (KTP atau Paspor) dan Flowchart kegiatan usaha (alur proses produksi dari bahan baku sampai barang jadi).

(dct/heru)