Bareskrim Tangkap 4 Residivis Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

JAKARTA, FAJARMANADO.com — Ini menjadi warning bagi masyarakat Sulut, apalagi menjelang Pilkada serentak serta Natal dan Tahun Baru. Penyidik  Subdirektorat Uang Palsu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil menangkap empat orang komplotan pembuat dan pemasok uang palsu.

Seluruh pelaku baru keluar dari lembaga permasyarakatan pada September 2015, setelah menjalani pidana dalam kasus yang sama.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agung Setya menjelaskan, tersangka pertama yang ditangkap atas nama Yayat Hidayat (62) dan Oding (51).

Keduanya dibekuk di halaman Masjid Agung Ciputat, Sabtu 28 November 2015.

“Dari kedua tersangka, kami temukan barang bukti 400 lembar pecahan Rp 50.000,” ujar Agung melalui pesan singkat, Senin (30/11/2015).

Penyidik kemudian menggali keterangan dari kedua tersangka. Berdasarkan informasi dua tersangka itu, penyidik lalu menangkap rekan komplotan lainnya, yakni Mukhlis (50) dan Saskam alias Farhan (32) di wilayah Bogor pada Minggu 29 November 2015.

Di tempat penangkapan Saskam, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa peralatan pencetak uang. Antara lain komputer untuk mendesain uang palsu, printer, tinta dan peralatan pendukung lain.

Salah seorang penyidik yang ikut di dalam penangkapan mengatakan, keempat orang itu merupakan komplotan pembuat dan pengedar uang palsu kawakan. Komplotan itu pernah masuk penjara atas kasus yang sama pada 2011 dan keluar September 2015.

“Ternyata mereka main yang sama lagi. Ya, kami intai, lalu kami tangkap sebelum mereka mengedarkan uang itu,” ujar penyidik itu.

Penyidik masih menggali apakah modus operandi komplotan tersebut masih sama dengan tindakan sebelumnya.

Selain itu, penyidik juga masih mendalami ke mana saja mereka mengedarkan uang palsu tersebut.

Kini, keempat tersangka ditahan sementara di rumah tahanan Bareskrim sambil melengkapi berkas perkara. Penyidik mengenakan mereka dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

(kpsc/heru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *