MANADO, FAJARMANADO.com — Nasib pencalonan Jimmy Rimba Rogi dan Bobby Daud terus saja tak menentu. Setelah ditetapkan kembali sebagai pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado pada 19 Novenber 2015, KPU Manado kembali menyatakan bahwa pasangan jagoan Partai Golkar, PPP dan PAN ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Rabu (25/11/2015).
Kabar mengejutkan ini disampaikan komeisioner KPU Manado usai melakukan rapat tertutup di Kantor KPU Manado, Kayuwatu, sekitar pukul 11 Wita. “Sudah final. Kami sudah menindaklanjuti rekomendasi KPU Sulut. Pasangan nomor urut dua TMS,” kata komisioner Sunday Rompas begitu keluar ruang rapat.
Rapat yang dipimpin ketuanya, Jusuf Wowor, yang menggantikan Eugene Paransi ini, dihadiri tiga komisioner lainnya, yakni, Amrain Razak, Rommy Poli dan Sunday Rompas sendiri.
“Hasil ini hanya akan ditempel dan dimasukkan ke website KPU. Kami juga akan menyurat ke KPU Sulut,” tambah Rompas. “Ini adalah tindak lanjut dari rekomendasi KPU Sulut yang berdasarkan berdasarkan surat KPU RI,” ujar Jusuf Wowow.
Ketua KPU Sulut, Jessy Momongan, mengatakan, laporan tersebut telah diterima pihaknya. “Kita sudah bertemu mereka (KPU Manado),” katanya. KPU Manado telah membatalkan pencalonan Paslon Imba-Bobby.
Langkah plin plan KPU Manado ini, telah diprediksi bakal terjadi. Karena, sehari sebelumnya, tim KPU Sulut yang dipimpin Momongan, dengan pengawalan ketat membawa surat rekomendasi dari KPU RI ke Kantor KPU Manado yang berpindah ke Kairagi Dua Kecamatan Mapanget.
Ketika itu, Momongan menyatakan memberikan kesempatan 1×24 jam kepada empat anggota KPU Manado untuk melaksanakan rekomendasi mereka, yaitu mencabut keputusan men-MS-kan Imba-Boby pada 19 November lalu. “Kalau tidak ditindaklanjuti, akan dipikirkan langkah selanjutnya,” tegasnya.
Sebelumnya, sikap berbeda disampaikan pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada partai politik pendukung Imba-Bobby kepada Ketua PPP Manado, Sardino Lihawa ketika bertemu di Muktamar SI ke 20 di Bandung, Selasa (23/11/2015).
“Saya dan beberapa pengurus PPP telah melakukan konfirmasi kepada komisioner DKPP ibu Valina Singka Subekti soal pencalonan Pak Imba-Bobby. Dan kepada kami, beliau menyatakan bahwa masalah Pilkada Manado sudah tuntas,” ungkap Sardino.
Sikap KPU Manado ini, praktis membatalkan SK nomor 238/KPTS/KPU Manado/Pilwako/2015 tentang perubahan atas putusanKPU Manado nomor 237/KPTS/KPU/Manado/23/Pilwako 2015 tentang penetapan paslon wali kota dan wakil wali kota 2015 tanggal 19 November 2015.
Atas memTMSkan Imba-Bobby, Tim Kuasa Hukum Paslon nonor urut dua ini, menyatakan segera melakukan langkah hukum. “Kami akan melakukan perlawanan hukum,” demikian tim advokasi yang terdiri dari Jamhur SH MH, Surya SH MH, Waode Sainab SH MH, SH dan Pedro T SH.
(joi tielung/heru)