RATAHAN, FAJARMANADO.com – PT Hakian Welem Rumansi (PT.HWR) yakni perusahan pertambangan emas yang telah mengantongi ijin prinsip penggunaan lahan diareal Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai dengan surat keputusan Menteri Kehutanan RI nomor SK.697/ Menhut-II/ 2015. Tentang ijin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi tambang emas dan sarana penunjang, an.PT.HWR dengan luas 99,99Ha pada KHPT di kabupaten minahasa tenggara.
Namun sangat disayangkan perusahan yang notabene bergerak dibidang pertambangan emas ini belum juga mengantongi ijin Amdal yang merupakan persyaratan yang sangat prinsip dalam pengelolaan perusahan berskala besar Dan berdampak lingkungan yang urgen.
Kepal Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP), kabupaten mitra diruang kerjanya pekan lalu mengatakan ”Kami telah layangkan surat pemberhentian. Sebelum pihak perusahaan melengkapi dokumen Amdal, belum bisa beroperasi,” tegas Kepala BLHKP Mitra Drs Robby Ngongoloy. Yang namanya aturan tambahnya, harus ditaati. ”Kami memberikan waktu selama 17 hari untuk melengkapinya. Untuk saat ini statusnya pemberhentian sementara. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tak dilengkapi, akan diberhentikan permanen,” tegas Ngongoloy.
Dipihak Humas PT HWR Drs.Hj Khasim Mololonto saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberhentian pengoperasian PT HWR dari Pemkab Mitra.
”Saya akan mengecek kembali surat tersebut, dan sampai saat ini, kegiatan PT HWR yang berlokasi di Ratatotok masih beroperasi, jelas Mololonto. Ditambahkan Malolonto,ijin Amdal itu sejah massa ekplorasi lapangan pastinya sudah ada, sebab itu persyaratan utama dan sangat prinsip dan hal itu juga yang menjadi dasar pertimbangan pihak kementrian kehutanan mengeluarkan ijin lokasi tegas Malolonto. Ditambahkan kasim, yang saat ini surat perubahan Amdal yang disesuaikan dengan perubahan sistim peralatan kerja perusahan ujar pak Haji. Tapi pada prinsipnya pihaknya akan berupaya memenuhi semua persyaratan tersebut, ujar kasim.
(DidiGara)

