Jaksa KPK Sindir OC Kaligis Berbelit-Belit

Jakarta, fajarmanado.com — Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Yudi Kristiana langsung ‘menghentak’ saat membacakan pembukaan surat tuntutan Otto Cornelis Kaligis yang totalnya 697 halaman. Dalam kilas balik perjalanan persidangan, Jaksa Yudi menyindir gaya Kaligis yang berbelit-belit.

Dalam pembacaan pembukaan surat tuntutan, Jaksa KPK menyampaikan terimakasih kepada Majelis Hakim yang diketuai Sumpeno saat memimpin jalannya persidangan. Majelis Hakim disebut memberi kesempatan bagi jaksa, Kaligis sebagai  terdakwa dan penasihat hukum Kaligis.

“Demikian juga kepada terdakwa telah diberikan keleluasaan untuk bertanya atas setiap alat bukti. Meskipun kalau kita menyimak kembali perjalanan persidangan perkara ini harus berlangsung dalam durasi yang cukup panjang. Bukan hanya karena terdakwa selalu memperjuangkan hak-hal terdakwa serta menceritakan kebaikan-kebaikan terdakwa yang banyak menolong orang lain. Tetapi juga karena terdakwa yang berprofesi sebagai advokat senior yang mengukuhkan dirinya sebagai, advokat dengan sejuta perkara, dan gelar akademik tertinggi yaitu sebagai doktor ilmu hukum. banyak memberikan kuliah pasal-pasal KUHAP di persidangan,” ujar Jaksa Yudi membacakan pembukaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakpus, Rabu (18/11/2015).

Jaksa KPK juga menyampaikan apresiasi karena majelis hakim sudah setia mengakomodir segala bentuk protes Kaligis.

“Karena kerendahan hati ketua Majelis yang memimpin persidangan ini, maka dengan penuh kesabaran ketua majelis lebih banyak mendengar tentang keluhan terdakwa, tentang permintaan terdakwa, tentang protes terdakwa, tentang ketidakterimaan perlakuan terhadap terdakwa. Oleh karena itu tidak berlebihan kami JPU mengucapkan apresiasi setinggi tingginya kepada ketua dan majelis hakim yang memimpin jalannya perkara atas nama profesor doktor Otto Cornelis Kaligis,” imbuh Yudi.

Dia menambahkan, penanganan perkara Kaligis merupakan sebuah kehormatan besar yang menjadi tanggung jawab tim Jaksa KPK.

“Suatu kehormatan besar bagi kami selaku JPU dalam perkara ini karena harus memikul tanggung jawab atas penanganan perkara seorang advokat senior ternama yang sudah menangani ribuan kasus, sudah menulis buku banyak. Namun sangat disayangkan tingginya gelar akademik terdakwa dan tingginya jabatan terdakwa sebagai profesor tidak paralel dengan kejujuran yang harusnya dijunjung tinggi oleh terdakwa di persidangan bahkan terdakwa berbelit-belit,” sindir Jaksa Yudi.

Jaksa juga menegaskan Kaligis diyakini terbukti memberikan duit ke hakim dan panitera PTUN Medan bersama-sama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti

“Dalam persidangan ini terang benderang terungkap bahwa terdakwa bersama-sama dengan Moh Yagari Bhastara, Gatot Pujo, dan Evy Susanti yang sedang menjalani proses hukum terbukti telah memberi sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD 5 ribu dan Syamsir Yusfan selaku panitera USD 2 ribu dengan maksud untuk mmpengaruhui putusan,” sebut Jaksa Yudi.

“Dengan demikian terdakwa telah mencederai keluhuran profesi advokat,” tegas Jaksa.

Sidang tuntutan Kaligis dimulai pukul 14.05 WIB. Kaligis dalam persidangan meminta keterangannya saat pemeriksaan terdakwa pekan lalu, Rabu (11/11) dibacakan seluruhnya.

“Jangan sampai keterangan terdakwa diabaikan. (Baca) Keterangan terdakwa baru masuk unsur,” kata Kaligis di awal sidang.

Namun Kaligis pada pukul 14.58 WIB meminta Jaksa KPK langsung membaca analisa yuridis tuntutan.
(dtc/heru)