MANADO, FAJARMANADO.com — Mantan Calon Bupati (Cabup) Talaud berinisial ST alias Sherly diadukan korban penipuan Soe Bie Li ke Polda Sulut. Namun laporan sejak Pebruari 2014 tersebut tak kunjung selesai sampai sekarang ini.
“Saya minta penyidik Polda Sulut menseriusi masalah ini. Laporannya cudah cukup lama, sejak sekitar Pebruari tahun lalu. Bukti-bukti jelas, terlapor pun ada tapi belum ditahan dalam rangka pemeriksaan kasus pidana penipuan ini,” kata Penasihat Hukum (PH) pelapor Soe Bie Li, Maykel Tielung SE SH kepada sejumlah wartawan Kamis (12/11/2015) di Manado.
Menurutnya, pihak korban butuh percepatan penanganan perkara agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, misalnya, tersangka kabur. “Kami berharap penyidik Polda Sulut bisa mempercepat upaya penangkapan dan penahanan tersangka karena masalah ini sudah berlarut-larut. Kepastian hukum harus jelas dan ditegakkan. Kami pihak korban sangat merasa dirugikan,” Ujar Tielung.
Untuk menjaga kemungkinan terlapor melarikan diri, dia mengharapkan Polda Sulut menetapkan Status DPO kepada tersangka yang dikenal sebagai pengusaha ini. “Kan, oknum tersangka sudah dipanggil berkali-kali, jika tidak muncul bisa dijemput paksa. IIndikasinya cukup kuat sebab setelah alat bukti cukup pada pemeriksaan-pemeriksaan awal,tersangka menghilang dan tidak tahu keberadaannya. Ketika tidak kooperatif lagi dan tidak mengindahkan surat panggilan, saya rasa menetapkan status DPO kepadanya sudah tepat,” tambahnya.
Ketika melaporkan perkara ini pada Februari 2014, korban atau pelapor Soe Bie Li belum di dampingi Penasehat Hukum. Dalam melakukan aksi penipuannya, Sherly diduga tidak sendiri namun melibatkan kakak kandungnya, berinisial T2, yang mantan Bupati Mitra. “Jadi saya minta harus diusut tuntas dan dipercepat. Penanganan perkara tidak boleh pandang bulu, apalagi melibatkan mantan pejabat,” Ujar Noldy Pratasis, Ketua Umum PAMI saat dihubungi terpisah.
(coor)

