KAWANGKOAN, FAJARMANADO.com—Bernard Wilhelm Lapian (BW Lapian)  memang sangat layak dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Putera Kawangkoan yang akrab disapa Bena ini, dikenal sebagai pejuang tiga zaman yang mendapat mengakuan pemerintah RI dalam bentuk  delapan penghargaan berupa tanda jasa pahlawan dan satya lencana.

Bahkan,  perjuangan Om Bena bersama rekan-rekan menunjukkan sikap patriotik mempertahankan pengibaran bendera Merah-Putih pada 14 Pebruari 1946, pemerintah RI menetapkan tanggal 14 Pebruari sebagai Hari Nasional Sulawesi Utara dan KASAB  Jenderal Nasution juga menganugerasi tanda jasa pejuang Merah-Putih kepada Om Bena bersama rekan seperjuangan.

Dua hari setelah peristiwa heroik itu, Om Bena yang dikenal sebagai anti penjajahan Belanda dan pendudukan Jepang ini, ditetapkan sebagai Kepala Pemerintahan Sipil Sulawesi Utara melalui makloemat nomor 2 tanggal 16 Pebruari 1946. ‘’Dia sangat layak mendapat pengakuan sebagai pahlawan nasional,’’ kata budayawan Sulut, Adrianus Kojongian kepada FAJARMANADO.com di Kawangkoan, Kamis (5/11/2015).

Semasa perjuangan, Om Bena pernah ditangkap pemerintah NICA/Belanda dan dijebloskan dalam penjara di Manado (1946-1947) sebelum dipindahkan di penjara Cipinang pada tahun 1948 dan penjara Sukamiskin tahun 1949. ‘’Dia pun sempat ditahan pemerintah Jepang di Langowan akibat dari peristiwa heroik Merah-Putih,’’  kata pemerhati sejarah, sosial dan budaya ini.

Sikap nasionalisme Om Bena, katanya, tidak diragukan. Ketika terpilih berbakti di Volksraad, yang kini lebih dikenal DPR-RI ini, Om Bena meminta masuk Fraksi Nasional pimpinan Husni Thamrin. Sebelumnya, di tahun 1940, suami dari Maria Adriana Pasngkei, asal Kota Tomohon ini, mendirikan surat kabar Semangat Hidoep tahun 1940 dan Fadjar Kemadjoean tahun 1942 untuk membangkitkan kembali semangat kebangsaan kepada rakyat yang semakin menipis akibat propaganda Belanda kala itu.

‘’Melihat totalitas perjuangan Om Bena tanpa henti selama tiga zaman, pemerintah memberikan sejumlah tanda jasa dan kehormatan kepadanya,’’ ungkap Kojongian  yang juga mantan wartawan Manado Post ini.

Selain sebagai Pejuang Merah-Putih, penghargaan yang diperolehnya, adalah, Tanda Jasa Pahlawan (Bintang Gerilya-tahun 1985), Satya Lencana Peristiwa Perang Kemerdekaan I (tahun 1965), Satya Lencana Perang Kemerdekaan II (Tahun 1965), Satya Lencana Peringatan Perang Kemerdekaan (Tahun 1965), Perintis Kemerdekaan (Tahun 1968), Bintang Mahaputra Pratama (Tahun 1976) dan Veteran Pejuang Kemerdekaan Indonesia (Tahun 1977).

‘’Oleh karena itulah, melihat pengabdian dan karya besar yang ditorehkan dan didedikasikan kepada bangsa dan negara selasma hidupnya, maka sudah selayaknyalah kita Tou Minahasa bersama-sama dan bahu membahu memperjuangkan  BW Lapian sebagai Pahlawan Nasional,’’ pinta Turambi.

(Herly Umbas)