UMP Sulut Jadi 2,4 Juta, Ini Reaksi di Bitung

BITUNG, FAJARMANADO.com—Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara nasional, yang di Provinsi Sulaweasi Utara  (Sulut) naik dari Rp 2.150.000 menjadi Rp 2.400.000 dinilai akan memberikan dampak bagi geliat perekonomian di daerah Nyiur Melambai,  khususnya di Kota Bitung. Apalagi, rencana penetapan  kenaikan UMP ini dinilai sudah melalui sebuah kajian yang komprehensif. Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Bitung, Drs. Edison Humiang,M.Si kepada wartawan, di Lobi Kantor Walikota Bitung, Senin (2/11/2015).

Kenaikan UMP ini, kata dia, harus disambut oleh semua stakeholder, terutama pengusaha yang memiliki banyak karyawan. Kebijakan nasional tersebut, menurut Humiang, sudah melewati kajian yang konprehensif, termasuk melibatkan Badan Pengupahan. Kebijakan ini telah diteken Penjabat Gubernur Sulut DR Soni Sumarsono, MDM, Minggu (1/11/2015) malam.

Ada beberapa indicator kajian pengupahan yang dilakukan. Antara lain, pertumbuhan  ekonomi, daya beli masyarakat, tingkat inflasi dan kemampuan perusahaan. ”Daerah kita sebagian besar tertimpa efek moratorium perikanan namun UMP adalah perintah Undang-undang  yang wajib diimplementasikan masing-masing Kabupaten/Kota, khususnya Kota Bitung,” ujarnya.

Kenaikan upah ini, jelas Humiang yang jufa Ketua Pokja Minapolitan,ini  juga sangat berdampak bagi perusahaan-perusahaan lesu, seperti usaha penangkapan dan pengolahan hasil perikanan. ”Pemerintah daerah harus mensosialisasikan secara persuasif supaya ketentuan Pergub tentang UMP tahun 2016 bisa didaratkan sehingga olah gerak semua pelaku usaha menyesuaikan,” tambahnya.

Selain datang dari pihak Pemkot Bitung, sambutan positif juga disampaikan pelaku dunia usaha. Salah satunya,  Manager operasional PT Indofood Cabang Bitung, Suharto. Dia menyatakan bahwa pihaknya siap mengamankan  kebijakan kenaikan UMP tahun 2016 dengan menerapkan  batas bawah upah sebesar Rp.2.400.000 pada semua karyawan. ‘’Apa yang sudah diputuskan pemerintah, prinsipnya kami siap mendukung,’’ kata Suharto.

Meski naik, namun komuitas pekerja yang diwadahi Federasi Konstruksi Kemaritiman Serikat Pekerja Sejahtera Indonesia (SPSI) kota Bitung, justru meminta agar UMP dinaikkan menjadi Rp 3 juta. Menurut ketuanya, Fredy Lumenta, kenaikan UMP ini harus didasarkan pada perhitungan standar kebutuhan hidup layak (KHL), apalagi bagi pekerja yang sudah berkeluarga. ”Selama ini pemerintah telah menetapkan KHL lewat Kemenakertrans Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012 bahwa KHL menghitung 60 komponen yang harus dipenuhi dalam penetapan upah buruh,” ungkapnya.

Ke-60 komponen KHL tersebut, terdiri dar,i makanan dan minuman 11 item, sandang 13 item, perumahan 26 item, pendidikan 2 item, kesehatan 5 item, transportasi 1 item, serta rekreasi dan tabungan 2 item.

(katerina mailoa)