2016, Zonasi Kota Amurang Diusulkan Jadi Perda

AMURANG, FAJARMANADO.com—Seiring dengan pesatnya pembangunan di Kota Amurang sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) maka pemerintah setempat segera menetapkan zonasi di Kecamatan Amurang Barat, Amurang dan Amurang Timur. Pembagian zona pembangunan ini segera diusul dan dibuatkan Perda (Peraturan Daerah)pada  tahun 2016.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Minahasa Selatan, Jootje Tuerah, ST MT mengatakan, pihaknya telah menunjuk PT Komla Consulting Engeners sebagai Konsultan melaksanakan sosialisasi tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Melalui konsultan, telah ada kata sepakat akan menetapkan zona-zona di Amurang Raya.’’Untuk itulah dilakukan sosialisasi RDTR ini,’’ katanya  di Shiela Villa & Restourant, Kamis (29/10/2015).

Sosialisasi yang diwarnai Tanya jawab tersebut berlangsung cukup a lot. Sejumlah peserta dari  kalangan tokoh masyarakat mempertanyakan pembagian zona-zona tersebut.
Kata Tuerah, sosialisasi RDTR ke yang ke dua ini  menjadi laporan antara. Sebab, awal Desember 2015 mendatang masih akan dilaksanakan sosialisasi RDTR lanjutan yang akan menetapkan atau membakukan zonasi tersebut.

‘’Zona yang diusulkan, di antaranya,  Zona Lindung (Zona Hutan Lindung), Zona RTH Kota, Zona Suaka Alam dan Cagar Budaya serta Zona Rawan Bencana Alam), Zona Budidaya (Zona Perumahan, Zona Perdagangan dan Jasa, Zona Perkantoran, Zona Pelayanan Umum, Zona Industri dan Zona Khusus Lainnya),’’ jelas Tuerah.

Selain itu, juga penetapan  Rencana Jaringan Prasarana, yang meliputi, (Pengerjaan Jaringan Pergerakan-Jaringan Berdasarkan Klasifikasi, Pengerjaan Jaringan Energi/Kelistrikan, Pengerjaan Jaringan Telekomunikasi, Pengerjaan Jaringan Air Minum, Pengerjaan Jaringan Drainase dan Air Limbah serta Pengerjaan Prasarana lainnya,’’ urai pria energik ini.
Sementara itu, Windy Mononimbar, ST MT dari Konsultan PT Komla Consulting Engeners Manado, menjelaskan,  sosialisasi RDTR khusus Kota Amurang segera akan selesai. ‘’Dimana, dari sosialisasi pertama beberapa bulan lalu sangat memuaskan kami. Bahkan, sosialisasi RDTR dengan laporan antara juga memuaskan. ‘’Oleh sebab itu, masih akan dilakukan sosialisasi lanjut. Dan akhir dari sosialisasi tersebut akan langsung ditetapkan zonasi di Kota Amurang (Amurang Raya) tersebut,’’jelas Mononimbar.
Menurutnya,  tujuan, fungsi dan manfaat penyusunan RDTR Kota Amurang adalah, pertama, sebagai acuan untuk penyusunan rencana pola ruang, rencana jaringan prasarana, penetapan sub BWP yang diprioritaskan penanganannya, serta penyusunan ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi untuk Kota Amurang. Kedua, menjaga konsistensi dan keserasian pengembangan kawasan Kota Amurang dengan RTRW.
‘’Sedangkan, fungsi adalah, pertama, kendali mutu pemanfaatan ruang Kota Amurang berdasarkan RTRW. Kedua, acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW. Ketiga, acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang. Keempat, acuan bagi penerbitan ijin pemanfaatan ruang dan kelima, acuan dalam penyusunan RTBL,” paparnya staf dosen Fakultas Teknik Unsrat Manado ini.

Faedah dari rancangan program tersebut, lanjutnya,  juga sangat menentukan. Terutamai, penentu lokasi berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi dan lingkungan pemukiman dengan karakteristik tertentu. ‘’Tak kalah penting lagi, alat operasional dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik kabupaten yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta dan masyarakat,’’ kata wanita karir ini.

(andries pattyranie)