Belum Revisi Amdal, PT HWR “Kumabal”

RATAHAN,FAJARMANADO.com- Meski telah diingatkan untuk melengkapi dokumen oleh pemerintah, namun hingga saat ini, Perusahaan Terbatas (PT) Hakian Wiliem Rumansi (HWR) belum merevisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Demikian ditegaskan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Mitra, Robby Ngongoloy. Lanjut dikatakannya, karena belum memasukkan revisi amdal seperti yang diminta, pengoperasian perusahaan tersebut dapat dikatakan ilegal.

“Dugaan kami menjurus ke pengopersian yang ilegal. Sebab sesuai aturan, perusahaan yang belum memiliki amdal harus berhenti beroperasi,” tegasnya belum lama ini kepada wartawan di ruang kerjanya.

Terpisah, bagian sekretariat Amdal Mitra, Hendra Mokuan mengaku kalau pihaknya sudah memberikan surat terkait amdal tersebut awal bulan ini. Tak hanya itu, dia juga sempat turun lapangan dan menyampaikan langsung terkait masalah tersebut. Kendati begitu sampai saat ini belum ada balasan dokument dari perusahaan yang dimaksud.

“PT HWR wajib memasukkan laporan rutin per semester. Antara lain, meliputi laporan perkembangan aktivitas, serta laporan wilayah operasional, termasuk juga laporan kondisi terkini wilayah pertambangan,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Humas PT HWR sendiri melalui Adi, meski berkali-kali dihubungi untuk dikonfirmasi terkait hal ini, enggan memberikan jawaban.

Disisilain, warga menilai Pemkab Mitra, hanya diam dan terkesan takut mengambil tindakan. “Selalu hanya menggertak saja. Namun sampai saat ini, tak pernah mengambil tindakan tegas terkait pengoperasian perusahaan tambang tersebut,” seru ketua LSM Gemma Mitra Vidy Ngantung. (DidiGara)